Visi dan Misi Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial diselenggarakan berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kebijakan ini menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan hutan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Visi Perhutanan Sosial
“Terwujudnya pengelolaan hutan yang berkeadilan, lestari, dan berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat sebagai subjek utama dalam pengelolaan kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga fungsi lingkungan hidup.”
Visi ini mencerminkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan yang menegaskan bahwa hutan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga fungsi lindung, konservasi, dan produksi secara seimbang.
Misi Perhutanan Sosial
Untuk mewujudkan visi tersebut, Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui misi sebagai berikut:
- Memberikan akses legal dan kepastian hak kelola hutan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendorong pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, dengan mengintegrasikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi dalam setiap kegiatan pengelolaan hutan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan melalui pengembangan usaha perhutanan sosial, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan ekonomi berbasis hutan.
- Memperkuat kelembagaan dan kapasitas kelompok Perhutanan Sosial, termasuk KUPS, koperasi, dan kelompok tani hutan, agar mampu mengelola hutan secara mandiri, profesional, dan berdaya saing.
- Mengurangi konflik tenurial dan meningkatkan kepastian tata kelola kawasan hutan, melalui pendekatan partisipatif, kolaboratif, dan berbasis hukum.
- Mendorong kemitraan multipihak antara masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan Perhutanan Sosial.
- Mendukung pencapaian target pembangunan nasional di bidang kehutanan, termasuk penurunan laju deforestasi, pengendalian perubahan iklim, dan peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Visi dan misi Perhutanan Sosial menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, serta pelaksanaan kegiatan Perhutanan Sosial di seluruh wilayah Indonesia. Melalui implementasi yang konsisten dan berlandaskan hukum, Perhutanan Sosial diharapkan mampu menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Balai Perhutanan Sosial Palembang melaksanakan visi dan misi ini melalui kegiatan fasilitasi, pendampingan, pembinaan, serta pengawasan Perhutanan Sosial di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.