Surat Edaran

Kepastian Hukum atas Pungutan di Kawasan Hutan

Surat Edaran Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di bidang kehutanan dalam kawasan hutan yang tidak dikenakan pungutan pajak dan/atau retribusi. Surat edaran ini bertujuan memberikan kejelasan hukum dan keseragaman pemahaman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan kehutanan yang bersifat pelayanan publik, sosial, pendidikan, penelitian, dan kegiatan non-komersial lainnya. Melalui kebijakan ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, serta mendukung prinsip kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat.

WhatsApp

×

Hubungi kami melalui WhatsApp:

+62 851-1775-5598