Struktur Organisasi Balai Perhutanan Sosial Palembang

Balai Perhutanan Sosial Palembang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial. Struktur organisasi Balai Perhutanan Sosial disusun untuk mendukung pelaksanaan tugas fasilitasi, pendampingan, pembinaan, serta pengawasan Perhutanan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur organisasi Balai Perhutanan Sosial Tipe B mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2025, yang terdiri atas:

Kepala Balai

Kepala Balai mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Perhutanan Sosial sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.

Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat,  advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.

Seksi Wilayah I dan II

Seksi Wilayah I dan II mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan / atau verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, fasilitasi perubahan/transformasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, identivikasi dan inventarisasi hutan hak, identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal, masyarakat hukum adat, calon hutan adat dan hutan hak, pemetaan konflik tenurial Kawasan hutan, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, fasilitasi pendampigan perhutanan sosial, penetapan pendamping perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi kemitraan perhutanan sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial, penyediaan data dan informasi pengendalian persetujuan perhutanan sosial, dan pengawasan persetujuan perhutanan sosial.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Perhutanan Sosial sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional.

Struktur organisasi Balai Perhutanan Sosial disusun untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas, koordinasi internal, serta peningkatan kualitas layanan Perhutanan Sosial kepada masyarakat sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

WhatsApp

×

Hubungi kami melalui WhatsApp:

+62 851-1775-5598