Dasar Hukum

RegulasiIsi PokokStatus
UU No. 41 Tahun 1999 tentang KehutananMenetapkan prinsip pengelolaan hutan secara lestari, fungsi hutan, dan hak masyarakat.Aktif
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster kehutanan)Menyederhanakan perizinan berusaha di sektor kehutanan, termasuk pemanfaatan hutan oleh masyarakat.Aktif
PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KehutananMengatur pelaksanaan kehutanan pasca UU Cipta Kerja, termasuk perhutanan sosial dan perizinan berusaha.Aktiv

Kebijakan Perhutanan Sosial

Kebijakan TeknisIsi PokokStatus
Permen LHK No. 9 Tahun 2021Mengatur tata cara pengelolaan perhutanan sosial: skema HKm, Hutan Desa, Kemitraan, Hutan Adat, dan Hutan Tanaman Rakyat.Aktif
Permen LHK No. 83 Tahun 2016Pedoman pelaksanaan perhutanan sosial, termasuk penetapan areal dan pemberdayaan masyarakat.Masih berlaku sebagai referensi teknis
SK Dirjen PSKLMenetapkan lokasi prioritas, NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan petunjuk teknis pelaksanaan.Bervariasi per tahun

WhatsApp

×

Hubungi kami melalui WhatsApp:

+62 851-1775-5598