Β 

Sejarah Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial merupakan kebijakan strategis Pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari, adil, dan berkelanjutan. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan konservasi, tetapi juga harus menjamin keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan.
Β 
Gagasan Perhutanan Sosial mulai berkembang sejak dekade 1970 - 1980an melalui berbagai pendekatan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Program-program ini menjadi embrio kebijakan Perhutanan Sosial yang kemudian diformalkan dalam regulasi nasional.
Tonggak awal penguatan Perhutanan Sosial secara yuridis ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa hutan memiliki fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebijakan Perhutanan Sosial semakin diperkuat melalui berbagai peraturan turunan, antara lain:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, yang mengatur peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan.
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan, sebagai dasar hukum pemberian izin pengelolaan hutan kepada kelompok masyarakat.
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola kawasan hutan negara.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan Lima Skema Utama Perhutanan Sosial, yaitu:
  • Hutan Desa (HD)
  • Hutan Kemasyarakatan (HKm)
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
  • Kemitraan Kehutanan
  • Hutan Adat
Komitmen nasional terhadap Perhutanan Sosial semakin nyata sejak tahun 2015, ketika pemerintah menetapkan target alokasi 12,7 juta hektare kawasan hutan untuk Perhutanan Sosial sebagai bagian dari program prioritas nasional. Penguatan kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, yang menjadi regulasi payung dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial secara nasional.
Regulasi ini kemudian disempurnakan melalui:
  1. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Saat ini, Perhutanan Sosial menjadi salah satu instrumen utama pembangunan kehutanan berkelanjutan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pengelolaan hutan. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat tidak hanya memperoleh akses legal terhadap kawasan hutan, tetapi juga didorong untuk mengembangkan usaha berbasis hutan, meningkatkan pendapatan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat.
Β 
Balai Perhutanan Sosial Palembang berperan sebagai unit pelaksana teknis yang melaksanakan fasilitasi, pendampingan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perhutanan Sosial di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Β 
Sejarah Perhutanan Sosial menunjukkan komitmen berkelanjutan negara dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan terus berkembang sebagai pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan bagi generasi sekarang dan mendatang.

WhatsApp

×

Hubungi kami melalui WhatsApp:

+62 851-1775-5598