Ogan Komering Ilir, 27โ€“30 November 2025 โ€” Balai Perhutanan Sosial Palembang melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Kelompok Perhutanan Sosial (PS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan pengawasan ini berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 November 2025, dan dipusatkan di Kecamatan Lempuing Jaya.

Pengawasan dilakukan pada tiga Kelompok Tani Hutan (KTH), yaitu KTH Rengas dan KTH Wana Sejahtera yang berada di Desa Muara Burnai II, serta KTH Sinar Timur yang berlokasi di Desa Lubuk Makmur. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Balai Perhutanan Sosial Palembang dalam memastikan pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan utama pengawasan ini adalah untuk memantau dan mengevaluasi pemenuhan hak dan kewajiban pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial, termasuk tingkat kepatuhan kelompok terhadap rencana pengelolaan yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari proses pemastian kewajiban kelompok terkait keberadaan tanaman kelapa sawit pada areal perhutanan sosial.

Sebelum pelaksanaan pengawasan lapangan, Tim Balai Perhutanan Sosial Palembang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan perhutanan sosial di daerah.

Selanjutnya, bersama pendamping Gapoktan Hutan (Gapoktanhut), Tim melanjutkan koordinasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Lempuingโ€“Mesuji. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan maksud dan tujuan pengawasan sekaligus memperkuat dukungan teknis dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Selama kegiatan pengawasan, Tim melakukan verifikasi langsung kondisi lapangan, diskusi dengan pengurus dan anggota kelompok, serta pengumpulan data terkait pengelolaan areal perhutanan sosial. Evaluasi difokuskan pada aspek kelembagaan, pengelolaan kawasan, pemanfaatan hasil hutan, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan administratif.

Melalui kegiatan ini, Balai Perhutanan Sosial Palembang berharap dapat memperoleh gambaran objektif mengenai pelaksanaan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hasil pengawasan ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi dalam rangka pembinaan lanjutan, peningkatan kinerja kelompok, serta penguatan tata kelola perhutanan sosial yang berkelanjutan dan berkeadilan.