PALEMBANG, 19 September 2026 β€” Balai Perhutanan Sosial (PS) Palembang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Usaha Kelompok Perhutanan Sosial pada Ekosistem Mangrove di Hotel Harper Palembang, 18–19 September 2026.

Kegiatan ini membahas arah pengembangan usaha kelompok perhutanan sosial berbasis potensi lokal, termasuk peningkatan nilai tambah, akses pasar, kemitraan, serta sinergi program dan kegiatan.

Melalui diskusi interaktif, FGD menghasilkan 11 rumusan hasil dan 13 rencana tindak lanjut untuk mendorong pengembangan usaha Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) pada ekosistem mangrove berbasis potensi lokal.

Rumusan tersebut mencakup pengembangan hasil laut dan pengolahannya, ekowisata dan komoditas kelapa, serta hasil budidaya lainnya. Pembahasan secara khusus mencakup potensi di Desa Sungsang III, Sungsang IV, Upang Makmur, dan Sungai Semut, Kabupaten Banyuasin.

FGD menghadirkan tujuh narasumber dari berbagai instansi yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan potensi masyarakat pesisir dan ekosistem mangrove. Narasumber berasal dari Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Bappeda Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan.

Masing-masing narasumber memberikan perspektif sesuai bidangnya, mulai dari peluang keterhubungan produk pangan masyarakat dengan rantai pasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), strategi pengembangan potensi ekonomi masyarakat pesisir, kelestarian mangrove, pengembangan wisata bahari dan kuliner laut, hingga pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.

Salah satu topik yang dibahas adalah peluang keterhubungan produk pangan dan hasil perikanan KPS pada ekosistem mangrove dengan rantai pasok koperasi dan/atau SPPG dalam mendukung Program MBG.

Keterhubungan tersebut perlu memperhatikan sejumlah aspek, antara lain jenis produk, kapasitas dan kontinuitas produksi, mutu dan keamanan pangan, legalitas, harga, distribusi, serta mekanisme pengadaan yang berlaku.

Dengan demikian, keterhubungan dengan rantai pasok tetap didasarkan pada kesiapan nyata kelompok dan persyaratan pasar. Hal tersebut menjadi penting agar potensi produk yang dihasilkan kelompok dapat dikembangkan sesuai kapasitas produksi sekaligus memenuhi kebutuhan dan ketentuan pasar yang dituju.

Balai Perhutanan Sosial Palembang bersama para pihak selanjutnya akan mendorong dan memantau pelaksanaan tindak lanjut sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Hasil FGD tersebut diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam pengembangan usaha masyarakat di kawasan mangrove, sekaligus mendorong pemanfaatan potensi lokal secara produktif dan berkelanjutan.