Palembang β Balai Perhutanan Sosial Palembang terus memberikan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Jernang Lestari dalam upaya mengembangkan usaha pembibitan tanaman jernang yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan ini bertujuan agar bibit yang diproduksi dan diperdagangkan memiliki legalitas yang jelas, sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjamin kualitas bibit yang beredar di masyarakat.
Usaha pembibitan merupakan salah satu peluang usaha yang dapat dikembangkan oleh kelompok perhutanan sosial sebagai sumber pendapatan berkelanjutan. Namun demikian, bibit yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan legal, antara lain memiliki asal benih yang jelas, proses persemaian yang terdokumentasi dengan baik, serta memperoleh sertifikasi bibit sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Selain persyaratan teknis tersebut, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan persemaian. Di antaranya meliputi kepemilikan Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), registrasi persemaian yang tercatat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan atau Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah I, serta sertifikasi benih dan bibit sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha kelompok, Balai Perhutanan Sosial Palembang memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada KTH Jernang Lestari, mulai dari persiapan administrasi, pemenuhan persyaratan legalitas, hingga penyiapan bibit dan pengelolaan persemaian. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kelompok dalam menghasilkan bibit berkualitas sekaligus memperluas peluang usaha berbasis hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi proyek AFoCO/035/2022 bertajuk "Improved Local Community Livelihoods Through Increased Benefits from Non-Timber Forest Products (NTFP): Modeling Scalable Community-Based Enterprises in Asia". Melalui proyek ini, Balai Perhutanan Sosial Palembang bersama para pemangku kepentingan berupaya memperkuat kelembagaan kelompok perhutanan sosial, meningkatkan nilai tambah hasil hutan bukan kayu, serta mendorong terciptanya usaha masyarakat yang berdaya saing, legal, dan berkelanjutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar