Muara Enim, 6 Agustus 2026 β Balai Perhutanan Sosial Palembang melaksanakan Sosialisasi Standar Pengelolaan Rotan Penghasil Jernang di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai bagian dari pelaksanaan Proyek AFoCO 035/2022. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman dan penerapan pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis masyarakat secara baik dan berkelanjutan.
Sosialisasi bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai tiga standar pengelolaan rotan penghasil jernang, meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap prinsip pengelolaan jernang yang baik dan berkelanjutan, mendorong penerapan standar dalam pengelolaan, pemanenan dan pascapanen, serta membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan usaha jernang berbasis masyarakat.
Kegiatan diikuti oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan rotan penghasil jernang, antara lain Kelompok Tani Hutan (KTH), Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Masyarakat Hukum Adat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V, Balai Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim, penyuluh kehutanan, akademisi, pendamping KUPS dan NGO.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Syafrul Yunardi, yang membuka kegiatan, menyampaikan bahwa rotan penghasil jernang merupakan salah satu HHBK potensial yang memiliki nilai ekonomi sekaligus peluang untuk dikembangkan sebagai bahan baku berbagai produk, antara lain obat, kosmetik dan pewarna.
Menurutnya, pemanfaatan jernang perlu diarahkan agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian produksi dan ekosistemnya.
Tiga Standar Pengelolaan Jernang
Dalam kegiatan tersebut, tim penyusun standar, Sahwalita dan Nanang Herdiana, menyampaikan tiga standar khusus yang menjadi materi utama sosialisasi.
Pertama, Standar Khusus Pengelolaan Rotan Penghasil Jernang di Kawasan Hutan. Standar ini menjadi pedoman dalam pengelolaan tumbuhan rotan penghasil jernang di kawasan hutan agar tetap lestari. Pengelolaan meliputi inventarisasi, pengayaan dan pemeliharaan, termasuk pengaturan pohon dan arah rambatan, jumlah anakan, serta pengendalian hama dan penyakit.
Kedua, Standar Khusus Pemanenan Buah Rotan Penghasil Jernang Berkelanjutan. Standar ini memberikan pedoman agar pemanenan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian tanaman, kualitas buah dan keberlanjutan sumber benih.
Salah satu aspek yang diperkenalkan adalah kriteria buah layak panen. Buah yang direkomendasikan merupakan buah mengkal dengan ciri sisik buah yang jelas, berukuran lebih kecil dari buah masak, serta memiliki resin tebal yang ditandai warna cokelat kemerahan atau cokelat kehitaman dan mengilap.
Ketiga, Standar Khusus Pengelolaan Pascapanen Buah Rotan Penghasil Jernang. Standar ini mengatur penanganan buah sebelum ekstraksi dan pengolahan untuk memperoleh resin jernang berkualitas dengan rendemen maksimal.
Pengelolaan pascapanen mencakup penanganan buah, ekstraksi, pengemasan dan penyimpanan. Dalam materi standar diperkenalkan metode ekstraksi basah dan kering. Metode basah menggunakan air untuk melepaskan resin, sedangkan metode kering dapat menggunakan alat tradisional maupun mekanis. Resin yang diperoleh selanjutnya disaring, dikeringanginkan dan dikemas dalam wadah tertutup yang aman untuk penyimpanan dan pengangkutan.
Mendorong Pengelolaan dan Budidaya Berkelanjutan
Sosialisasi standar diharapkan dapat mendorong para pihak untuk mengelola rotan penghasil jernang secara berkelanjutan. Pengembangan jernang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga perlu memperhatikan kesinambungan tanaman, kualitas buah, teknik pemanenan, penanganan pascapanen dan kualitas resin yang dihasilkan.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan mendorong masyarakat agar tidak hanya mengandalkan pemanenan dari alam, tetapi mulai mengembangkan pengelolaan dan budidaya rotan penghasil jernang secara terencana.
Rotan penghasil jernang berpotensi menjadi komoditas unggulan dalam perhutanan sosial apabila didukung peningkatan kapasitas masyarakat secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, dukungan ruang pengembangan, regulasi serta akses pasar.
Tanjung Agung Menjadi Contoh Pengembangan Terintegrasi
Salah satu contoh pengembangan jernang yang mendapat perhatian dalam kegiatan adalah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Pengembangan rotan penghasil jernang di desa tersebut telah dilakukan secara terintegrasi, mulai dari sumber benih, persemaian semi permanen, perizinan peredaran bibit, pengelolaan buah, rumah produksi hingga pengembangan pasar.
Desa Tanjung Agung juga telah ditetapkan sebagai Wanawiyata Widyakarya dan memiliki izin untuk melaksanakan pelatihan serta pemagangan terkait rotan penghasil jernang. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran bagi kelompok masyarakat lainnya yang ingin mengembangkan jernang secara berkelanjutan.
Dalam sesi diskusi, kelompok masyarakat juga menyampaikan kebutuhan terhadap pelatihan budidaya, penyediaan bibit unggul, pengembangan jernang di hutan adat, penguatan pengolahan pascapanen serta dukungan terhadap penatausahaan hasil hutan.
Memperkuat Kolaborasi Pentahelix
Pengembangan rotan penghasil jernang ke depan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat dan media.
Kolaborasi pentahelix tersebut diharapkan dapat mempercepat pengembangan rotan penghasil jernang sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, standar pengelolaan rotan penghasil jernang diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen teknis, tetapi dapat dipahami dan diterapkan di tingkat tapak. Dengan demikian, pengelolaan jernang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hutan.
Jernang bukan sekadar hasil hutan bukan kayu. Dengan tata kelola yang tepat, jernang dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat sekaligus upaya menjaga kelestarian hutan.
β selesai β
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar